Header Ads

Breaking News

Skripsi Proses Penanganan Kasus Narkotika

Tesis
BAB I PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG MASALAH

Permasalahan Narkoba di indonesia masih merupakan sesuatu yang bersifat urgent dan kompleks. Dalam kurun waktu satu dekade terakhir permasalahan ini menjadi marak. Terbukti dengan bertambahnya jumlah penyalahguna atau pecandu  secara signifikan, seiring dengan pengungkapan kasus tindak kejahatan yang semakin beragam polanya dan semakin masif pula jaringan sindikatnya. Dampak dari penyalahgunaan narkoba tidak hanya mengancam kelangsungan hidup  penyalahgunanya saja, namun juga mengancam masa depan bangsa dan negara, tanpa membedakan strata, sosial, ekonomi, usia maupun tingkat pendidikan.sampai saat ini tingkat peredaran narkoba sudah merambah pada berbagai level, tidak hanya pada daerah perkotaan saja melainkan sudah menyentuh komunitas pedesaan (BNN, 2018).
Masalah penyalahgunaan Narkotika di Indonesia sudah sangat memprihatinkan, hal ini disebabkan beberapa hal antara lain karena Indonesia yang terletak pada poisisi di antara tiga benua dan mengingat perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, maka pengaruh globalisasi, arus transportasi yang sangat maju dan penggeseran nilai dengan dinamika sasaran opini peredaran gelap narkotika Kekhawatiran ini semakin di pertajam akibat maraknya peredaran gelap narkotika yang telah merebak di segala lapisan masyarakat, termasuk di kalangan generasi muda. Hal ini akan sangat berpengaruh terhadap kehidupan bangsa dan negara pada masa mendatang (Fadhli, 2018).
Jumlah pengguna Narkotika di Indonesia selalu meningkat setiap tahun. Korban Narkotika bukan lagi dominan orang berduit atau artis, tetapi sudah menjamah hampir seluruh lapisan masyarakat. Anak-anak usia sekolah antara 14-18 bahkan kalangan berpelajar dan bahkan para dosen dan guru, bahkan situasi yang sangat mengkhawatirkan ini menjadi masalah dunia yang mendesak untuk segera diatasi bersama (Fadhli, 2018).
Dapat dilihat dari sudut pandang tertentu, bangsa indonesia sekarang ini telah menjadi “mangsa pasar”golongan sindikat narkoba. Seperti adanya pabrik Narkoba di Batam, bagaimana bisa orang-orang bersindikat Narkoba itu malah mendirikan pabrik di Indonesia.sudah begitu kenapa generasi-generasi muda ini bisa tidak sadar bila mereka menjadi sasaran? tentu semua pihak perlu mengadakan penelusuran khususnya pihak aparat keamanan BNN dan kepolisian. lebih tegas bahwa presiden RI, bapak Joko widodo telah menyatakan bahwa indonesia berada pada kondisi darurat Narkoba. Pernyataan ini tak hanya sekedar selogan semata, nyata bahwa Indonesia saat ini bukan sekedar tempat transit, tetapi sudah menjadi pasar Narkotika terbesar di Asia (Fadhli, 2018).
Kecamatan Sape adalah sebuah kecamatan di kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat, Indonesia, dan satu-satunya kecamatan yang memiliki pelabuhan laut di Kab. Bima yang menghubungkan Labuhan Bajo-NTT.
Dalam acara jumpa Pers yang diselenggarakan Kapolres Bima Kota, AKBP Ida Bagus Winarta, SIK yang di damping oleh kasat Narkoba, Iptu H. Jusnaidi, Bahwa Kapolres melakukan penengakapan kasus penggunaan Penyalahgunaan Narkoba yang seiring waktu semakin meningkat umumnya di Kota Bima dan lebih-lebih peredaran Nakoba di Kecamatan Sape yang meningkat.
Penyalahgunaan Narkotika dapat mengakibatkan terganggunya fungsi otak dan perkembangan moral pemakainya, intoksitasi (keracunan), overdosis (OD) yang dapat menyebabkan kematian karena terhentinya pernapasan dan perkembangan otak, gangguan prilaku (mental sosial), gangguan kesehatan, menurunnya nilai-nilai, serta masalah ekonomi dan hukum. Naroktika akan merusak disiplin dan motivasi yang sangat tinggi untuk proses belajar siswa. Penyalahgunaan narkotika  akan beresiko besar terjadinya tindak kejahatan dan perilaku sosial pada siswa yang akan menganggu ketertiban dan keamanan dalam proses belajar, merusak barang-barang sekolah hingga meningkatnya perkelahian antar siswa. Terciptanya hubungan pengedar narkoba dengan korbannya sehingga terbentuk pasar gelap perdagangan narkoba yang sangat sulit diputuskan mata rantainya. Akibatnya Negara mengalami kerugian karena masyarakat yang tidak produktif, kejahatan meningkat, serta sarana dan prasarana yang harus disediakan untuk mengatasi masalah tersebut (Fitria, 2013).
Hampir semua jenis narokotika akan mengaktifkan satu sistem di otak yang mengatur rasa senang atau biasa disebut reward system dengan meningkatkan ketersediaan dopamin di otak, dimana dopamin merupakan suatu jenis neurotrasmitter yang bekerja mengontrol rasa senang. Jika penyalahguna terus menerus menggunakan narotika maka otak akan beradaptasi dengan keberadaan dopamine yang tinggi.hal tersebut menyebabkan penggunaan narkotika berusaha untuk menjaga agar fungsi dopamin dalam keadaan stabil atau berusaha menambah dosis narkotika untuk mencapai dopamin yang tinggi, dan disertai dengan penggunaan yang dilakukan secara terus menerus atau kecanduan (Fitria, 2013).
Kalangan pelajar yang berada pada kelompok usia remaja memiliki emosi yang masih labil sehingga sangat rentan untuk menyalahgunaka narkotika. Hal tersebut bisa dikarenakan beberapa hal antara lain rasa ingin tahu yang sangat besar, ikut-ikutan teman, rasa solidaritas grup yang kuat sampai dengan faktor keluarga yang kurang perhatian. Rasa remaja biasanya memiliki keinginan untuk mencari tahu sesuatu yang tidak diketahuinya (Fitria, 2013).
Dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas bagi pembangunan nasional dan mampu memiliki jiwa kepemimpinan seta memelihara kesatuan dan persatuan bangsa dalam wadah Negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, diperlukan pembinaan secara terus menerus demi kelangsungan hidup, pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental dan social serta perlindungan dari segala kemungkinan yang membahayakan masyarakat seperti terjadinya tindak pidana  pada umumnya dan tindak pidana narkotika pada khususnya. Hukum pidana. Tindak pidana sebagai alat atau sarana bagi penyelesaian terhadap problematika ini diharapkan mampu memberikan solusi yang cepat dan tepat. Berdasarkan realita yang ada bahwa peningkatan terjadinya tindak pidana narkotika di Indonesia menunjukan perkembangan yang buruk dimana sebelumnya sebagai tempat persinggahan sekarang sudah menjadi pengkonsumsi dan sebagai tempat pemasaran narkotika (Ramli, 2013).
Mengenai penyimpanan barang bukti Pasal 44 ayat (2) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, mengatakan bahwa: “pelaksanaan benda sitaan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan tanggung jawab atasnya ada pada pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan dan benda tersebut dilarang untuk dipergunakan oleh siapa pun juga”. Dilanjutkan pada Pasal 45 ayat (4) yang menyatakan “Benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan, tidak termasuk ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dirampas untuk dipergunakan bagi kepentingan negara atau untuk dimusnahkan”.
Pemusnahan barang bukti narkotika diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Peraturan Kepala BNN Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pedoman Teknis Penanganan Barang Sitaan Narkotika secara aman. Berdasarkan ketentuan dalam undang-undang, pemusnahan benda sitaan narkotika seharusnya dilaksanakan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap yang dilaksanakan pemusnahan benda sitaan tersebut oleh pejabat kejaksaan dan disaksikan oleh pejabat yang mewakili kepolisian serta perwakilan dapartemen kesehatan dengan dibuat Berita Acara Pemusnahan. Pasal 45 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam ayat (4) menegaskan bahwa benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan, dirampas untuk dipergunakan untuk kepentingan atau dimusnahkan. Termasuk didalamnya katagori barang sitaan yang dilarang untuk diedarkan adalah minuman keras, narkotika, psikotropika, senjata dan bahan peledak serta buku-buku atau gambar yang termasuk dalam kelompok pornografi.
Menurut pemberitaan medial online kliknews.today di Kota Bima ditemukan lagi sepasang suami istri diduga menjadi pengguna narkoba. Sementara tanggal 13 Mei tahun 2020, laporan media antaranews.com polsek kec.sape meringkus tiga pria pemilik sabu-sabu dengan berat 431,89 gram tiga pria tersebut berasal dari desa naru SAF(42), AN (29), IL(39)2. Berturut-turut ditahun 2020 mulai 14 Juli sampai 10 Agustus 2020 media kahaba.net memberitakan wanita berinisial (NN) berumur 36 tahun memilki delapan poket sabu-sabu dan diancaman 20 tahun penjara. Dan menurut laporan kabaq hukum Polsek kec.sape menetapkan inisial (S) sebagai tersangka dengan tuduhan melanggar pasal 114 ayat 1 jo 112 jo 127 ayat 1 huruf (a) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.3 Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, masih sangat perlu untuk diperjelas mengenai bagaimana prosedur penanganan serta penyitaan barang bukti narkotika serta bagaimana bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan penyimpanan dan pemusnahan benda sitaan narkotika tersebut. Karena proses penanganan serta proses penyitaan barang bukti Narkotika masih asing bagi masyarakat umum. Untuk itu, peneliti sangat tertarik untuk mendalami serta meneliti mengenai proses penanganan kasus Narkotika yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Dari uraian latar belakang masalah diatas, peneliti tertarik mengambil judul penelitian “Tinjauan Penanganan Kasus NAPZA Studi Kasus di Polsek Kecamatan Sape”.


B. RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang masalah diatas maka rumusan masalah penelitian ini adalah:

  1. Bagaimanakah proses penanganan Kasus NAPZA/Narkoba yang dilakukan oleh Pihak polsek kecamatan Sape?
  2. Apakah kendala yang dihadapi pihak kepolisian dalam menangani kasus NAPZA/Narkoba?

C. TUJUAN PENELITIAN

  1. Untuk mengetahui proses penanganan kasus Narkotika yang dilakukan oleh pihak Polsek Kecamatan Sape.
  2. Untuk mengetahui kendala-kendala yang dihadapi oleh Polsek Kecamatan Sape dalam penanganan kasus Narkotika serta bagaimana cara mengatasinya.

No comments