Skripsi Proses Penanganan Kasus Narkotika
A. LATAR BELAKANG MASALAH
Permasalahan
Narkoba di indonesia masih merupakan sesuatu yang bersifat urgent dan
kompleks. Dalam kurun waktu satu dekade terakhir permasalahan ini
menjadi marak. Terbukti dengan bertambahnya jumlah penyalahguna atau
pecandu secara signifikan, seiring dengan pengungkapan kasus tindak
kejahatan yang semakin beragam polanya dan semakin masif pula jaringan
sindikatnya. Dampak dari penyalahgunaan narkoba tidak hanya mengancam
kelangsungan hidup penyalahgunanya saja, namun juga mengancam masa
depan bangsa dan negara, tanpa membedakan strata, sosial, ekonomi, usia
maupun tingkat pendidikan.sampai saat ini tingkat peredaran narkoba
sudah merambah pada berbagai level, tidak hanya pada daerah perkotaan
saja melainkan sudah menyentuh komunitas pedesaan (BNN, 2018).
Masalah
penyalahgunaan Narkotika di Indonesia sudah sangat memprihatinkan, hal
ini disebabkan beberapa hal antara lain karena Indonesia yang terletak
pada poisisi di antara tiga benua dan mengingat perkembangan ilmu
pengetahuan dan tekhnologi, maka pengaruh globalisasi, arus transportasi
yang sangat maju dan penggeseran nilai dengan dinamika sasaran opini
peredaran gelap narkotika Kekhawatiran ini semakin di pertajam akibat
maraknya peredaran gelap narkotika yang telah merebak di segala lapisan
masyarakat, termasuk di kalangan generasi muda. Hal ini akan sangat
berpengaruh terhadap kehidupan bangsa dan negara pada masa mendatang
(Fadhli, 2018).
Jumlah pengguna Narkotika di Indonesia selalu
meningkat setiap tahun. Korban Narkotika bukan lagi dominan orang
berduit atau artis, tetapi sudah menjamah hampir seluruh lapisan
masyarakat. Anak-anak usia sekolah antara 14-18 bahkan kalangan
berpelajar dan bahkan para dosen dan guru, bahkan situasi yang sangat
mengkhawatirkan ini menjadi masalah dunia yang mendesak untuk segera
diatasi bersama (Fadhli, 2018).
Dapat dilihat dari sudut pandang
tertentu, bangsa indonesia sekarang ini telah menjadi “mangsa
pasar”golongan sindikat narkoba. Seperti adanya pabrik Narkoba di Batam,
bagaimana bisa orang-orang bersindikat Narkoba itu malah mendirikan
pabrik di Indonesia.sudah begitu kenapa generasi-generasi muda ini bisa
tidak sadar bila mereka menjadi sasaran? tentu semua pihak perlu
mengadakan penelusuran khususnya pihak aparat keamanan BNN dan
kepolisian. lebih tegas bahwa presiden RI, bapak Joko widodo telah
menyatakan bahwa indonesia berada pada kondisi darurat Narkoba.
Pernyataan ini tak hanya sekedar selogan semata, nyata bahwa Indonesia
saat ini bukan sekedar tempat transit, tetapi sudah menjadi pasar
Narkotika terbesar di Asia (Fadhli, 2018).
Kecamatan Sape adalah
sebuah kecamatan di kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat, Indonesia, dan
satu-satunya kecamatan yang memiliki pelabuhan laut di Kab. Bima yang
menghubungkan Labuhan Bajo-NTT.
Dalam acara jumpa Pers yang
diselenggarakan Kapolres Bima Kota, AKBP Ida Bagus Winarta, SIK yang di
damping oleh kasat Narkoba, Iptu H. Jusnaidi, Bahwa Kapolres melakukan
penengakapan kasus penggunaan Penyalahgunaan Narkoba yang seiring waktu
semakin meningkat umumnya di Kota Bima dan lebih-lebih peredaran Nakoba
di Kecamatan Sape yang meningkat.
Penyalahgunaan Narkotika dapat
mengakibatkan terganggunya fungsi otak dan perkembangan moral
pemakainya, intoksitasi (keracunan), overdosis (OD) yang dapat
menyebabkan kematian karena terhentinya pernapasan dan perkembangan
otak, gangguan prilaku (mental sosial), gangguan kesehatan, menurunnya
nilai-nilai, serta masalah ekonomi dan hukum. Naroktika akan merusak
disiplin dan motivasi yang sangat tinggi untuk proses belajar siswa.
Penyalahgunaan narkotika akan beresiko besar terjadinya tindak
kejahatan dan perilaku sosial pada siswa yang akan menganggu ketertiban
dan keamanan dalam proses belajar, merusak barang-barang sekolah hingga
meningkatnya perkelahian antar siswa. Terciptanya hubungan pengedar
narkoba dengan korbannya sehingga terbentuk pasar gelap perdagangan
narkoba yang sangat sulit diputuskan mata rantainya. Akibatnya Negara
mengalami kerugian karena masyarakat yang tidak produktif, kejahatan
meningkat, serta sarana dan prasarana yang harus disediakan untuk
mengatasi masalah tersebut (Fitria, 2013).
Hampir semua jenis
narokotika akan mengaktifkan satu sistem di otak yang mengatur rasa
senang atau biasa disebut reward system dengan meningkatkan ketersediaan
dopamin di otak, dimana dopamin merupakan suatu jenis neurotrasmitter
yang bekerja mengontrol rasa senang. Jika penyalahguna terus menerus
menggunakan narotika maka otak akan beradaptasi dengan keberadaan
dopamine yang tinggi.hal tersebut menyebabkan penggunaan narkotika
berusaha untuk menjaga agar fungsi dopamin dalam keadaan stabil atau
berusaha menambah dosis narkotika untuk mencapai dopamin yang tinggi,
dan disertai dengan penggunaan yang dilakukan secara terus menerus atau
kecanduan (Fitria, 2013).
Kalangan pelajar yang berada pada kelompok
usia remaja memiliki emosi yang masih labil sehingga sangat rentan untuk
menyalahgunaka narkotika. Hal tersebut bisa dikarenakan beberapa hal
antara lain rasa ingin tahu yang sangat besar, ikut-ikutan teman, rasa
solidaritas grup yang kuat sampai dengan faktor keluarga yang kurang
perhatian. Rasa remaja biasanya memiliki keinginan untuk mencari tahu
sesuatu yang tidak diketahuinya (Fitria, 2013).
Dalam rangka
mewujudkan sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas bagi
pembangunan nasional dan mampu memiliki jiwa kepemimpinan seta
memelihara kesatuan dan persatuan bangsa dalam wadah Negara Indonesia
yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, diperlukan
pembinaan secara terus menerus demi kelangsungan hidup, pertumbuhan dan
perkembangan fisik, mental dan social serta perlindungan dari segala
kemungkinan yang membahayakan masyarakat seperti terjadinya tindak
pidana pada umumnya dan tindak pidana narkotika pada khususnya. Hukum
pidana. Tindak pidana sebagai alat atau sarana bagi penyelesaian
terhadap problematika ini diharapkan mampu memberikan solusi yang cepat
dan tepat. Berdasarkan realita yang ada bahwa peningkatan terjadinya
tindak pidana narkotika di Indonesia menunjukan perkembangan yang buruk
dimana sebelumnya sebagai tempat persinggahan sekarang sudah menjadi
pengkonsumsi dan sebagai tempat pemasaran narkotika (Ramli, 2013).
Mengenai
penyimpanan barang bukti Pasal 44 ayat (2) Kitab Undang Undang Hukum
Acara Pidana, mengatakan bahwa: “pelaksanaan benda sitaan dilaksanakan
dengan sebaik-baiknya dan tanggung jawab atasnya ada pada pejabat yang
berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan dan
benda tersebut dilarang untuk dipergunakan oleh siapa pun juga”.
Dilanjutkan pada Pasal 45 ayat (4) yang menyatakan “Benda sitaan yang
bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan, tidak termasuk
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dirampas untuk
dipergunakan bagi kepentingan negara atau untuk dimusnahkan”.
Pemusnahan
barang bukti narkotika diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
Tentang Narkotika dan Peraturan Kepala BNN Nomor 7 Tahun 2010 Tentang
Pedoman Teknis Penanganan Barang Sitaan Narkotika secara aman.
Berdasarkan ketentuan dalam undang-undang, pemusnahan benda sitaan
narkotika seharusnya dilaksanakan setelah putusan pengadilan memperoleh
kekuatan hukum tetap yang dilaksanakan pemusnahan benda sitaan tersebut
oleh pejabat kejaksaan dan disaksikan oleh pejabat yang mewakili
kepolisian serta perwakilan dapartemen kesehatan dengan dibuat Berita
Acara Pemusnahan. Pasal 45 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang
Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam ayat (4) menegaskan bahwa benda sitaan
yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan, dirampas untuk
dipergunakan untuk kepentingan atau dimusnahkan. Termasuk didalamnya
katagori barang sitaan yang dilarang untuk diedarkan adalah minuman
keras, narkotika, psikotropika, senjata dan bahan peledak serta
buku-buku atau gambar yang termasuk dalam kelompok pornografi.
Menurut
pemberitaan medial online kliknews.today di Kota Bima ditemukan lagi
sepasang suami istri diduga menjadi pengguna narkoba. Sementara tanggal
13 Mei tahun 2020, laporan media antaranews.com polsek kec.sape
meringkus tiga pria pemilik sabu-sabu dengan berat 431,89 gram tiga pria
tersebut berasal dari desa naru SAF(42), AN (29), IL(39)2.
Berturut-turut ditahun 2020 mulai 14 Juli sampai 10 Agustus 2020 media
kahaba.net memberitakan wanita berinisial (NN) berumur 36 tahun memilki
delapan poket sabu-sabu dan diancaman 20 tahun penjara. Dan menurut
laporan kabaq hukum Polsek kec.sape menetapkan inisial (S) sebagai
tersangka dengan tuduhan melanggar pasal 114 ayat 1 jo 112 jo 127 ayat 1
huruf (a) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.3
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, masih sangat perlu untuk
diperjelas mengenai bagaimana prosedur penanganan serta penyitaan barang
bukti narkotika serta bagaimana bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan
penyimpanan dan pemusnahan benda sitaan narkotika tersebut. Karena
proses penanganan serta proses penyitaan barang bukti Narkotika masih
asing bagi masyarakat umum. Untuk itu, peneliti sangat tertarik untuk
mendalami serta meneliti mengenai proses penanganan kasus Narkotika yang
dilakukan oleh pihak kepolisian.
Dari uraian latar belakang masalah
diatas, peneliti tertarik mengambil judul penelitian “Tinjauan
Penanganan Kasus NAPZA Studi Kasus di Polsek Kecamatan Sape”.
B. RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang masalah diatas maka rumusan masalah penelitian ini adalah:
- Bagaimanakah proses penanganan Kasus NAPZA/Narkoba yang dilakukan oleh Pihak polsek kecamatan Sape?
- Apakah kendala yang dihadapi pihak kepolisian dalam menangani kasus NAPZA/Narkoba?
C. TUJUAN PENELITIAN
- Untuk mengetahui proses penanganan kasus Narkotika yang dilakukan oleh pihak Polsek Kecamatan Sape.
- Untuk mengetahui kendala-kendala yang dihadapi oleh Polsek Kecamatan Sape dalam penanganan kasus Narkotika serta bagaimana cara mengatasinya.

No comments